JANGAN TELAT PERPANJANG SIM ANDA

pada tanggal 1 Maret 2013 mulai diterapkan sebuah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kapolri, tepatnya Perkap No. 9 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3, yang isinya kurang lebih sebagai berikut:

“Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru”

Jelas dengan dicanangkannya peraturan baru tersebut, SIM yang sudah lewat masa berlakunya satu hari saja sudah dinyatakan mati/tidak berlaku lagi. Dan untuk mendapatkan SIM kembali harus melalui tes ulang mulai dari awal seperti pembuatan SIM baru.

Unfortunately, saya baru menyadari peraturan baru tersebut, 1 bulan setelah masa berlaku SIM saya habis. Sehingga menurut peraturan di atas, untuk bisa menggunakan SIM saya kembali, saya (seharusnya) mengikuti ujian SIM mulai dari awal kembali. Tapi ternyata, khusus untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, SIM yang terlambat MASIH dapat diperpanjang kembali, dengan batas toleransi selama 1 tahun. Kenapa demikian? Ternyata langkah tersebut diambil sebagai upaya sosialisasi bertahap POLDA DIY dalam menerapkan peraturan baru tersebut. Namun alangkah lebih baiknya, jika SIM bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Lebih cepat, lebih baik. Dan (sepertinya) kebijakan tersebut hanya berlaku bila perpanjangan SIM dilakukan di POLDA DIY atau Pos yang berwenang. Syarat lain yang perlu diperhatikan adalah, alamat antara KTP dan SIM harus dalam satu Kota/Kabupaten yang sama. Sehingga kalau KTP dan SIM alamatnya berbeda, proses perpanjangan SIM belum bisa dilakukan. Harus dimutasi dulu KTP-nya.

Nah, POLDA DIY ini ternyata sangat baik hati dan benar-benar memberi kemudahan bagi warga, khususnya dalam mengurus masalah SIM. Karena POLDA DIY telah menyediakan SIM Corner, yaitu ‘pos’ khusus yang disediakan bagi warga untuk bisa memperpanjang SIM dengan cepat dan mudah. Ada dua SIM Corner di Jogja yang disediakan untuk warga Jogja, yang pertama ada di Ramai Mall, yang tempatnya berada di Lantai 2 pojok Timur. Tempatnya tidak terlalu besar, tapi cukup nyaman didalamnya. Selanjutnya SIM Corner yang kedua berada di Jogja City Mall(JCM), yang lokasinya berada di Lower Ground. Untuk yang di JCM merupakan SIM Corner yang dulunya berada di Ambarrukmo Plaza. Jam operasi SIM Corner ini dimulai dari jam 10.00 sampai selesai (tergantung antrian).

SC JCM @masjenggiSIM Corner Jogja City Mall (credit: @masjenggi)

SC Ramai Mall

SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta (source: Kaskus)

Waktu pembuatan SIM baru ini sebetulnya tidak terlalu lama, kurang lebih 15 menit sudah jadi SIM barunya. yang bikin cukup lama adalah banyaknya antrian warga yang juga ingin memperpanjang SIM-nya. Rata-rata antara 30-60 menit untuk mengantri.

Biaya perpanjangan SIM juga tidak terlalu mahal. 75 Ribu untuk SIM C dan 80 Ribu untuk SIM A. Untuk SIM B, SIM Corner tidak melayani. Di tempat tersebut juga sudah tersedia klinik kesehatan yang dimanfaatkan untuk pengecekan kesehatan, sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM dengan biaya (cukup mahal) 35 Ribu. Membawa surat keterangan sehat dari luar/dokter/puskesmas lebih direkomendasikan, karena biaya tidak terlalu mahal (5 Ribu – 10 Ribu).

SC syarat

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM:
– Surat Keterangan Sehat
– Fotokopi KTP
– Fotokopi SIM
– SIM Lama
– Pulpen (supaya lebih cepat dalam mengisi formulirnya)

Wassalam, Semoga bermanfaat 😀