Salam Sarjana, Hidup Jobseeker!!
Para pencari kerja pasti sudah sangat tidak asing lagi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK. Berkas ini biasanya menjadi syarat bagi seseorang untuk melamar kerja, ataupun administrasi saat sudah diterima kerja. Surat ini pada dasarnya bermaksud untuk menyatakan bahwa kita itu adalah orang baik-baik, lucu, imut, ramah, dan suka menolong; dalam artian kita belum pernah tersandung masalah hukum. Kalo dibahasa-inggriskan mungkin maksudnya to prove the innocence of ourselves. Lalu siapa yang menerbitkan SKCK? Sesuai namanya, karena ini adalah hasil keterangan dari kepolisian, sehingga yang menerbitkan surat ini adalah pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum di Indonesia.
Untuk membuat surat ini, bisa dibilang susah-susah gampang, panas-panas dingin, juga kembang-kembang kempis, tergantung cuaca, kondisi, serta suasana hati. Saya mencoba membagi pengalaman saya dalam mengurus dan membuat SKCK, khususnya bagi teman-teman yang berdomisili di Bantul, DIY. Sebenarnya secara umum untuk prosedur kurang lebih sama untuk di setiap daerah, hanya mungkin ada sedikit tambahan atau aturan lain yang berlaku di daerah lain. Berikut merupakan langkah-langkah mengurus SKCK versi saya:
- Meminta surat pengantar dari RT, yang ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris RT tempat tinggal anda. Jangan lupa minta cap!
- Setelah ditandatangani dan di-cap, bawa surat pengantar tersebut ke Kepala Desa/Dukuh untuk ditandatangani/dicap. (Di wilayah bantul sistem RW dihapuskan, sehingga setelah mendapat pengantar RT bisa langsung dibawa ke Kepala Desa/Dukuh. Bagi tempat yang masih terdapat RW-nya, surat pengantar RT bisa dibawa ke ketua RW dahulu sebelum ke kepala desa/dukuh)
- Setalah dapat tanda tangan & cap dari Pak RT dan Pak Dukuh, surat pengantar tersebut dibawa ke Kantor Kelurahan. Di kantor kelurahan ini, untuk mengurus SKCK dibutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pengalaman saya kemarin, semua syarat ini harus dibawa, kalau tidak lengkap maka pembuatan surat pengantar SKCK tidak bisa dipenuhi. Kalau syarat sudah terpenuhi, nanti kita akan diberikan sebuah surat pengantar SKCK yang digunakan untuk membuat Surat Rekomendasi dari Polsek. Dalam pembuatan surat pengantar dari kelurahan ini (kebetulan kelurahan saya di Banguntapan) dikenai biaya administrasi Rp. 5.000. Surat pengantar yang sudah dibuat lalu ditandatangani oleh pak Lurah, dan di cap. Berikut Syarat yang harus dipersiapkan:
- Fotocopy KTP 2 lbr
- Fotocopy KK/C1 2 lbr
- Fotocopy Akte Kelahiran 2 lbr
- Surat pengantar dari RT [Berkas no. A-C akan dikembalikan beserta Surat Pengantar dari Kelurahan untuk diurus ke Kecamatan, Polsek, hingga Polres]
- Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan, selanjutnya berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan untuk ditandatangani oleh Pak/Bu Camat atau yang mewakili. Di kecamatan saya (Banguntapan) setelah mendapatkan tanda tangan dari Pak/Bu Camat kita dikenai biaya administrasi seikhlasnya. Saya kemarin nyemplungin Rp. 5.000
- Habis ditandatangani Pak/Bu Camat, Surat pengantar tersebut selanjutnya di-fotokopi sekali saja. Setelah difotokopi, berkas-berkas tersebut dibawa ke Polsek untuk membuat Surat Rekomendasi SKCK. Siapkan 2 Lembar Pas Foto Ukuran 4×6 dengan warna Background Merah. Biaya administrasi pembuatan surat rekomendasi di Polsek adalah sebesar Rp. 10.000. Jika syarat sudah lengkap maka akan diberikan surat rekomendasi pembuatan SKCK untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bantul.
- Finally, langkah final pembuatan SKCK pun dimulai. Surat Rekomendasi dari Polsek beserta berkas-berkas di atas selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk diterbitkan SKCK kita. Tempat pengurusan SKCK ada di dalam gedung, sebelah selatan, dekat dengan tempat pengurusan SIM. Kalau dari pintu masuk utara (dekat parkiran) kita jalan lurus aja menyusuri lorong, nanti di sebelah kanan ada neon box besar berwarna merah bertuliskan “SKCK”. Namun sebelum ke loket penerbitan SKCK, kita perlu mendapatkan rumus sidik jari terlebih dahulu. Tempatnya persis di sebelah selatan Loket SKCK setelah pintu. Berkas-berkas yang kita bawa diserahkan ke bagian perumusan sidik jari dengan disertai 2 Lembar Pas Foto Ukuran 4×6 dengan warna Background Merah lagi, lalu kita akan mendapat sebuah blangko untuk diisi sesuai contoh yang tersedia. Jika sudah selesai, akan ada petugas yang merekam (menge-cap) sidik jari kita, mulai dari kelingking tangan kiri sampai kelingking tangan kanan. Setelah didapat rumus sidik jari, lalu menuju loket SKCK untuk mengisi daftar pertanyaan dan lembar TiK. Jika sudah terisi semua, Lembar pertanyaan, TiK, beserta berkas-berkas yang kita bawa sebelumnya lalu dikumpulkan ke Loket 1 SKCK, ditambah dengan 4 Lembar Pas Foto Ukuran 4×6 dengan warna Background Merah lagi, dan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,-. Ditunggu sebentar, kurang lebih 15 menit (kalau tidak antri) maka jadilah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kita yang baru. yeey!! Last but not least, untuk jaga-jaga SKCK silahkan difotokopi sekalian dilegalisir saja. Tempatnya ada di sebelah utara tangga.
dudung~